Kamis, 12 Juli 2012

Home » » LAMPIRAN PERATURAN DAERAH KOTA BOGOR

LAMPIRAN PERATURAN DAERAH KOTA BOGOR



NOMOR      :
TANGGAL  :
TENTANG   : RENCANA STRATEGIS KOTA BOGOR TAHUN 2005 – 2009
BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar BelakangDaerah memiliki kewenangan dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan sesuai dengan kebutuhan dan potensi yang dimiliki.  Pendekatan yang digunakan dalam merencanakan pembangunan adalah melalui perencanaan partisipatif dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat sebagai stakeholders. Dengan demikian, wujud perencanaan pembangunan daerah  merupakan perpaduan antara perencanaan yang bersifat top-down dan bottom-up.
Dengan diterbitkannya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 pasal 27 ayat (1) butir k,  yang mewajibkan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah untuk menyampaikan Rencana Strategis penyelenggaraan pemerintahan daerah dihadapan rapat paripurna DPRD. Untuk maksud tersebut disusun perencanaan pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional dengan menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). RPJMD merupakan penjabaran visi, misi, dan program Kepala Daerah yang penyusunannya berpedoman pada RPJP Daerah dan memperhatikan RPJM Nasional, memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan lintas SKPD,  dan program kewilayahan disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan  yang bersifat indikatif.
Sesuai dengan penjelasan Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), dijelaskan  bahwa RPJMD merupakan Rencana Strategis Daerah (Renstrada), dengan kata lain Rencana Strategis (Renstra) Kota Bogor Tahun 2005-2009 berarti juga Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (PPJMD) Kota Bogor.
1.2. Tujuan dan Sasaran
1.    Tujuan Tujuan penyusunan Rencana Strategis Kota Bogor adalah untuk memberikan arah bagi seluruh dimensi kebijakan Pemerintah Daerah Kota Bogor pada periode tahun 2005-2009 serta sebagai pedoman taktis dan strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan, dan pelaksanaan pelayanan publik di Kota Bogor.
2.     Sasaran Sasaran penyusunan Rencana Strategis Kota Bogor adalah terwujudnya komitmen dan konsistensi perencanaan serta pelaksanaan kegiatan yang dioperasionalisasikan secara konsekuen berdasarkan pada prioritas yang telah ditetapkan sesuai dengan kebutuhan serta kemampuan daerah yang didukung sistem pengawasan dan pengendalian yang efektif.
1.3. Landasan Penyusunan
Landasan hukum penyusunan Renstra Kota  Bogor Tahun 2005 – 2009, yaitu :
  1. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten dalam lingkungan Jawa Barat (Berita Negara tahun 1950 Nomor 43);
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
  3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan  Negara;
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
  5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan;
  6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
  7. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
  8. Undang-undang  Nomor   32  Tahun  2004  tentang Pemerintahan Daerah;
  9. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan;
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 105 tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah;
  12. Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
  13. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2000  tentang Tata Cara dan Teknik Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2004;
  14. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2004 tentang Rencana Strategis Propinsi Jawa Barat Tahun  2003-2008;
  15. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 13 tahun 2004 tentang Organisasi Pemerintah Daerah Kota Bogor;
  16. Keputusan Kepala LAN RI No. 239/IX/6/8/2003 tentang Perbaikan Pedoman Penyusunan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
1.4. Metodologi  Penyusunan RenstraRenstra Kota Bogor dirumuskan  dengan memperhatikan dokumen perencanaan yang berada di atasnya, kondisi,  potensi dan permasalahan  Kota Bogor serta penjaringan masukan-masukan dari stakholders untuk bersama-sama menggagas masa depan Kota Bogor melalui dialog publik. Hasil dialog publik yang menjaring keinginan-keinginan stakeholders tersebut kemudian dianalisis dan diformulasikan kedalam perumusan Visi dan Misi Kota Bogor.
Setelah perumusan visi dan misi Kota Bogor disepakati, dilakukan analisis lingkungan strategis untuk menentukan strategi umum dan faktor-faktor penentu keberhasilan (critical succes factor/ CSF). CSF ini  menjadi acuan dalam merumuskan tujuan  dan sasaran serta cara pencapaian yang mencakup kebijakan dan program-program pembangunan Kota Bogor tahun 2005 – 2009.
Agar perumusan tujuan dan sasaran menjadi terukur, dirumuskan indikator kinerja, terutama indikator kinerja pada tingkat sasaran. Indikator kinerja sasaran ini merupakan gambaran prestasi kerja yang akan dicapai dengan pendekatan outcome (hasil) dari program-program bidang kewenangan yang dilaksanakan Pemerintah Daerah Kota Bogor. Proses penyusunan Renstra Kota Bogor tahun 2005 - 2009 disajikan dalam bagan 1.1
Bagan 1.1 Alur Pikir Penyusunan Renstra Kota Bogor Tahun 2005-2009
Image




Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar