NOMOR :
TANGGAL :
TENTANG : RENCANA STRATEGIS KOTA BOGOR TAHUN 2005 – 2009
TANGGAL :
TENTANG : RENCANA STRATEGIS KOTA BOGOR TAHUN 2005 – 2009
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar BelakangDaerah memiliki kewenangan dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan sesuai dengan kebutuhan dan potensi yang dimiliki. Pendekatan yang digunakan dalam merencanakan pembangunan adalah melalui perencanaan partisipatif dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat sebagai stakeholders. Dengan demikian, wujud perencanaan pembangunan daerah merupakan perpaduan antara perencanaan yang bersifat top-down dan bottom-up.
PENDAHULUAN
1.1. Latar BelakangDaerah memiliki kewenangan dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan sesuai dengan kebutuhan dan potensi yang dimiliki. Pendekatan yang digunakan dalam merencanakan pembangunan adalah melalui perencanaan partisipatif dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat sebagai stakeholders. Dengan demikian, wujud perencanaan pembangunan daerah merupakan perpaduan antara perencanaan yang bersifat top-down dan bottom-up.
Dengan diterbitkannya Undang-undang Nomor 32 Tahun
2004 pasal 27 ayat (1) butir k, yang mewajibkan Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah untuk menyampaikan Rencana Strategis penyelenggaraan
pemerintahan daerah dihadapan rapat paripurna DPRD. Untuk maksud
tersebut disusun perencanaan pembangunan daerah sebagai satu kesatuan
dalam sistem perencanaan pembangunan nasional dengan menyusun Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). RPJMD merupakan penjabaran
visi, misi, dan program Kepala Daerah yang penyusunannya berpedoman pada
RPJP Daerah dan memperhatikan RPJM Nasional, memuat arah kebijakan
keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan lintas SKPD, dan program
kewilayahan disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka
regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
Sesuai dengan penjelasan Pasal 5 ayat (2)
Undang-undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional (SPPN), dijelaskan bahwa RPJMD merupakan Rencana Strategis
Daerah (Renstrada), dengan kata lain Rencana Strategis (Renstra) Kota
Bogor Tahun 2005-2009 berarti juga Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (PPJMD) Kota Bogor.
1.2. Tujuan dan Sasaran
1. Tujuan Tujuan penyusunan Rencana Strategis Kota Bogor adalah untuk memberikan arah bagi seluruh dimensi kebijakan Pemerintah Daerah Kota Bogor pada periode tahun 2005-2009 serta sebagai pedoman taktis dan strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan, dan pelaksanaan pelayanan publik di Kota Bogor.
1. Tujuan Tujuan penyusunan Rencana Strategis Kota Bogor adalah untuk memberikan arah bagi seluruh dimensi kebijakan Pemerintah Daerah Kota Bogor pada periode tahun 2005-2009 serta sebagai pedoman taktis dan strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan, dan pelaksanaan pelayanan publik di Kota Bogor.
2. Sasaran Sasaran
penyusunan Rencana Strategis Kota Bogor adalah terwujudnya komitmen dan
konsistensi perencanaan serta pelaksanaan kegiatan yang
dioperasionalisasikan secara konsekuen berdasarkan pada prioritas yang
telah ditetapkan sesuai dengan kebutuhan serta kemampuan daerah yang
didukung sistem pengawasan dan pengendalian yang efektif.
1.3. Landasan Penyusunan
Landasan hukum penyusunan Renstra Kota Bogor Tahun 2005 – 2009, yaitu :
Landasan hukum penyusunan Renstra Kota Bogor Tahun 2005 – 2009, yaitu :
-
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten dalam lingkungan Jawa Barat (Berita Negara tahun 1950 Nomor 43);
-
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
-
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
-
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
-
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan;
-
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
-
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
-
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
-
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
-
Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan;
-
Peraturan Pemerintah Nomor 105 tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah;
-
Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
-
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2000 tentang Tata Cara dan Teknik Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2004;
-
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2004 tentang Rencana Strategis Propinsi Jawa Barat Tahun 2003-2008;
-
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 13 tahun 2004 tentang Organisasi Pemerintah Daerah Kota Bogor;
-
Keputusan Kepala LAN RI No. 239/IX/6/8/2003 tentang Perbaikan Pedoman Penyusunan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
1.4. Metodologi Penyusunan RenstraRenstra
Kota Bogor dirumuskan dengan memperhatikan dokumen perencanaan yang
berada di atasnya, kondisi, potensi dan permasalahan Kota Bogor serta
penjaringan masukan-masukan dari stakholders untuk bersama-sama
menggagas masa depan Kota Bogor melalui dialog publik. Hasil dialog
publik yang menjaring keinginan-keinginan stakeholders tersebut kemudian
dianalisis dan diformulasikan kedalam perumusan Visi dan Misi Kota
Bogor.
Setelah perumusan visi dan misi Kota Bogor
disepakati, dilakukan analisis lingkungan strategis untuk menentukan
strategi umum dan faktor-faktor penentu keberhasilan (critical succes
factor/ CSF). CSF ini menjadi acuan dalam merumuskan tujuan dan
sasaran serta cara pencapaian yang mencakup kebijakan dan
program-program pembangunan Kota Bogor tahun 2005 – 2009.
Agar perumusan tujuan dan sasaran menjadi terukur, dirumuskan indikator kinerja, terutama indikator kinerja pada tingkat sasaran. Indikator kinerja sasaran ini merupakan gambaran prestasi kerja yang akan dicapai dengan pendekatan outcome (hasil) dari program-program bidang kewenangan yang dilaksanakan Pemerintah Daerah Kota Bogor. Proses penyusunan Renstra Kota Bogor tahun 2005 - 2009 disajikan dalam bagan 1.1
Agar perumusan tujuan dan sasaran menjadi terukur, dirumuskan indikator kinerja, terutama indikator kinerja pada tingkat sasaran. Indikator kinerja sasaran ini merupakan gambaran prestasi kerja yang akan dicapai dengan pendekatan outcome (hasil) dari program-program bidang kewenangan yang dilaksanakan Pemerintah Daerah Kota Bogor. Proses penyusunan Renstra Kota Bogor tahun 2005 - 2009 disajikan dalam bagan 1.1
Bagan 1.1 Alur Pikir Penyusunan Renstra Kota Bogor Tahun 2005-2009
0 komentar:
Posting Komentar